Standar Keselamatan APAR di SPBU: Penempatan, Inspeksi Rutin, dan Pelatihan Karyawan
Regulasi Ketat Pemadam Kebakaran SPBU
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah garis pertahanan pertama yang paling diandalkan ketika terjadi percikan api darurat di area stasiun pengisian. Ketersediaan APAR di stasiun bahan bakar bukan hanya sekadar pajangan formalitas untuk meloloskan audit keselamatan, melainkan merupakan alat vital penyelamat nyawa dan aset yang harus selalu berada dalam kondisi siap pakai 100%.
Aturan Penempatan APAR yang Tepat
Sesuai standar internasional keselamatan stasiun bahan bakar (K3LL), APAR wajib diposisikan pada lokasi-lokasi strategis:
- Setiap Pulau Dispenser: Harus diletakkan minimal 1 tabung APAR Dry Chemical Powder kapasitas 9 Kg pada setiap tiang pulau pompa dispenser, mudah diraih oleh operator, bebas hambatan, dan tidak terhalang oleh antrean kendaraan.
- Area Tangki Pendam & Unloading: Wajib menempatkan alat pemadam api beroda (APAB) kapasitas 50 Kg atau lebih di dekat tangki pendam, serta beberapa tabung pemadam portabel berkapasitas besar.
- Ketinggian Pemasangan: Dipasang pada dinding atau tiang dengan tinggi sekitar 1.2 meter dari permukaan lantai, dilengkapi dengan rambu segitiga penunjuk APAR berwarna merah reflektif yang terlihat jelas dari jarak jauh.
Inspeksi Rutin dan Pelatihan Operator
Setiap tabung APAR wajib diinspeksi sebulan sekali untuk memastikan tekanan indikator jarum manometer berada di zona hijau, selang tidak retak, dan serbuk powder di dalamnya tidak menggumpal. CV. ADHITAMA menyuplai perlengkapan kotak proteksi APAR (fiberglass box) anti-panas dan air hujan, serta menyediakan jasa pengisian ulang tabung pemadam (*refill APAR*) berlisensi resmi untuk perlindungan keselamatan stasiun Anda.
Artikel Lainnya
Memilih Jenis APAR yang Tepat untuk Area SPBU: Perbandingan Powder vs CO2
Sistem Monitoring BBM Digital: Transformasi Tanpa Batas dari CV. ADHITAMA untuk SPBU Modern